Pengaruh Pemutihan Pajak, Sosialisasi, Kualitas Pelayanan, dan Samsat Keliling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua di SAMSAT Kota Sragen
Kata Kunci:
Theory of Planned Behavior, Kepatuhan Pajak Daerah, Layanan Pajak Bergerak, Kendaraan Bermotor Roda DuaAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sosialisasi Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, dan Samsat Keliling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua pada Kantor SAMSAT Kota Sragen. Rendahnya kepatuhan wajib pajak di Indonesia yang hanya mencapai 51,99% melatarbelakangi penelitian ini. Pendekatan kuantitatif digunakan dengan kuesioner sebagai instrumen pengumpulan data, dianalisis menggunakan regresi linier berganda. Landasan teori adalah Theory of Planned Behavior (Ajzen, 1991). Hasil penelitian diharapkan memberikan bukti empiris serta rekomendasi kebijakan bagi SAMSAT Kota Sragen dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Referensi
[1] I. Ajzen, “The theory of planned behavior,” Organ. Behav. Hum. Decis. Process., vol. 50, no. 2, hal. 179–211, 1991. doi: 10.1016/0749-5978(91)90020-T.
[2] Yulitiawati dan Meliya, “Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” dalam Prosiding PNJ, 2021.
[3] Darussalam et al., Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak. Jakarta: DDTC, 2019.
[4] T. D. Widajantie dan S. Anwar, “Pengaruh program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kesadaran wajib pajak, sosialisasi pajak, dan pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” Behavioral Account. J., vol. 3, no. 2, hal. 129–143, 2020. doi: 10.33005/baj.v3i2.103.
[5] Z. Adnan et al., “Mendorong kepatuhan pajak melalui insentif,” Jurnal Kebijakan Publik dan Pemerintahan (JPKP), vol. 16, no. 2, 2025.
[6] A. Parasuraman, V. A. Zeithaml, dan L. L. Berry, “SERVQUAL: A multiple-item scale for measuring consumer perceptions of service quality,” J. Retailing, vol. 64, no. 1, hal. 12–40, 1988.
[7] N. P. M. Ardiyanti dan N. L. Supadmi, “Pengaruh pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan, dan penerapan layanan SAMSAT keliling pada kepatuhan wajib pajak,” E-Jurnal Akuntansi, vol. 30, no. 8, hal. 1915–1926, 2020.
[8] I. D. Purnaman, J. D. Lumbaa, dan M. Syahrir, “Pengaruh sosialisasi perpajakan, samsat keliling, dan pemutihan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Kendari,” Jurnal Ilmu Administrasi, vol. 10, no. 2, hal. 54–62, 2023.
[9] S. A. Abdi dan I. A. Faisol, “Pengaruh pemutihan pajak, samsat keliling, e-samsat, sanksi pajak, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bangkalan,” Neo-Bis, vol. 12, no. 1, hal. 31–41, 2023.
[10] N. K. A. Juliantari, I. M. Sudiartana, dan N. L. G. M. Dicriyani, “Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, kewajiban moral, sanksi pajak, dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Samsat Gianyar,” Jurnal Kharisma, vol. 3, no. 1, hal. 128–139, 2021.
[11] Rasyid, “Pengaruh pemutihan pajak kendaraan bermotor terhadap kepatuhan wajib pajak dan penerimaan daerah,” 2022.
[12] M. D. Maulana dan D. Septiani, “Pengaruh layanan samsat keliling, e-samsat dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” Jurnal Akuntansi, vol. 14, no. 2, hal. 231–246, 2022.
[13] I. Ghozali, Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS, Edisi 9. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2018.
[14] C. E. Febriana, Sugiharto, dan D. Kirowati, “Pengaruh program pemutihan PKB, pembebasan BBNKB, sosialisasi perpajakan, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor: Studi kasus pada Kantor Bersama SAMSAT Kota Madiun,” 2024.
[15] D. K. Wardani dan M. R. Asis, “Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan program samsat corner terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” Jurnal Akuntansi Dewantara, 2017.
[16] A. Indrijawati et al., “Kepatuhan pajak berbasis theory of planned behaviour: A systematic literature review,” Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial, 2022.
[17] M. Fishbein dan I. Ajzen, Belief, Attitude, Intention, and Behavior: An Introduction to Theory and Research. Reading, MA: Addison-Wesley, 1975.
[18] R. Anggraeni dan R. Kristanti, “Tinjauan teoritis kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dari perspektif theory of planned behavior,” Jurnal Ekonomi, vol. 9, no. 1, hal. 53–64, 2019.
[19] M. Bosnjak, I. Ajzen, dan P. Schmidt, “The theory of planned behavior: Selected recent advances and applications,” Eur. J. Psychol., vol. 16, no. 3, hal. 352–356, 2020. doi: 10.5964/ejop.v16i3.3107.
[20] M. S. S. Anugrah dan P. Fitriandi, “Analisis kepatuhan pajak berdasarkan theory of planned behavior,” Jurnal Info Artha, vol. 6, no. 1, hal. 1–14, 2022.
[21] Yana, “Edukasi ekonomi pajak: Mengurai mispersepsi,” Jurnal Barani STKIP DDI Pinrang, 2024.
[22] A. I. Lubis, Akuntansi Keperilakuan, Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat, 2010.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Naila Musyarofah, Rispantyo, Aris Edy Sarwono, Sinta Putriana

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




