Ketergantungan Fiskal dan Pergeseran Struktur Belanja: Kajian Longitudinal Kinerja Keuangan Kabupaten Toraja Utara Periode 2020-2024

Penulis

  • Frischa Faradilla Arwinda Mongan Universitas Kristen Indonesia Paulus
  • Andi Mulia Saleh STIE Tri Dharma Nusantara
  • Nirwana Nirwana Universitas Hasanuddin
  • Aini Indrijawati Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55338/jeama.v5i1.860

Kata Kunci:

Kemandirian Fiskal, Pendapatan Asli Daerah, Analisis Tren Longitudinal, Belanja Pegawai, Kinerja Fiskal Daerah

Abstrak

Kabupaten Toraja Utara menghadapi tantangan ketergantungan fiskal yang persisten, ditandai dengan rasio kemandirian fiskal yang tidak pernah melampaui 5,36% selama periode 2020–2024. Kondisi ini diperparah oleh kegagalan perencanaan pada tahun 2023, ketika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinaikkan sebesar 102%, tetapi realisasinya hanya mencapai 32,51%. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik infleksi kebijakan fiskal, menganalisis efektivitas pemungutan PAD, serta menelaah pergeseran struktur belanja secara longitudinal. Pendekatan analisis tren longitudinal dengan evaluasi berbasis benchmarking diterapkan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) resmi periode 2020–2024, dilengkapi dengan uji Mann-Kendall dan estimator Sen’s slope untuk mengukur arah serta laju perubahan indikator keuangan. Hasil analisis mengungkap tiga pola kritis: stagnasi sistemik kapasitas fiskal lokal; ketidakstabilan metodologi penetapan target PAD yang memuncak pada anomali 2023; serta dominasi progresif belanja pegawai yang menekan belanja modal dari 33,6% menjadi 21,4%. Meskipun tahun 2024 mencatat perbaikan efektivitas PAD sebesar 90,77%, reformasi struktural belum terwujud. Implikasi kebijakan mencakup standardisasi metodologi penetapan target PAD, pengendalian belanja pegawai melalui batas internal, serta pengembangan sumber PAD berbasis potensi pariwisata dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Referensi

[1] R. D. Hardiana, H. Tanuatmodjo, and F. Kurniati, “Desentralisasi fiskal dan tingkat kemandirian daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2015–2019,” J. Pendidik. Akunt. dan Keuang., vol. 8, no. 2, pp. 197–210, 2020, doi: 10.17509/jpak.v8i2.25757.

[2] R. Saragih and Nurlinda, “Analisis kemandirian keuangan daerah, ketergantungan fiskal dan efektivitas fiskal pada Kabupaten Tapanuli Utara dan daerah otonomi barunya periode tahun 2018--2022,” Liabilities J. Pendidik. Akunt., vol. 6, no. 2, pp. 1–11, 2023, [Online]. Available: https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/LIAB/article/view/14810

[3] A. A. Nugroho and C. Candrawati, “Desentralisasi fiskal dan kemandirian daerah pemekaran: Studi kasus pada Provinsi Sulawesi Barat,” Dialogue J. Ilmu Adm. Publik, vol. 7, no. 1, pp. 46–57, Jun. 2025, doi: 10.14710/dialogue.v7i1.26656.

[4] K. Digdowiseiso and D. Kaliwattu, “ANALISIS KEMANDIRIAN FISKAL, KETERGANTUNGAN FISKAL DAN EFEKTIVITAS FISKAL PROVINSI D.I YOGYAKARTA TAHUN 2018-2022,” JIGE, vol. 4, no. 1, pp. 219–228, Mar. 2023, doi: 10.55681/jige.v4i1.573.

[5] A. A. P. Putri, R. Masdar, A. C. Furqan, M. Lucyani, and B. Betty, “The Effect of Regional Original Revenue (Pad) and Transfer Funds on the Financial Efficiency of Local Governments in Indonesia,” AMAR (Amkop Manag. Account. Rev., vol. 5, no. 2, pp. 1579–1592, Dec. 2025, doi: 10.37531/amar.v5i2.3448.

[6] R. Aulia and I. Sari, “Pengaruh PAD dan DAU terhadap Kinerja Keuangan Pemda dengan Belanja Pegawai Sebagai Variabel Intervening: Studi Kasus pada Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Bangka Belitung Tahun 2017-2021,” JUARA J. Ris. Akunt., vol. 13, no. 2, pp. 152–167, 2023.

[7] M. Burhan, K. Kartini, and D. Said, “Pengaruh kemandirian keuangan dan belanja modal terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah dengan pertumbuhan ekonomi sebagai variabel moderasi,” Al-Buhuts, vol. 18, no. 2, pp. 296–310, 2022, doi: 10.30603/ab.v18i2.2946.

[8] F. Effendi, V. Ratnawati, and Y. M. Basri, “Penentuan target, strategi dan faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi pajak daerah,” Jati J. Akunt. Terap. Indones., vol. 4, no. 2, pp. 95–116, 2021, doi: 10.18196/jati.v4i2.10394.

[9] Musthafa and S. Astuty, “Belanja pegawai dan belanja barang dan jasa terhadap belanja modal,” J. Ilm. Ekon. Bisnis, vol. 8, no. 3, pp. 475–487, 2022, doi: 10.35972/jieb.v8i3.881.

[10] H. Hamdani and Z. Zaenudin, “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah terhadap pengendalian belanja pegawai kabupaten dan kota se Sumatera Barat,” J. Eksplor. Akunt., vol. 5, no. 2, pp. 836–852, 2023, doi: 10.24036/jea.v5i2.836.

[11] A. P. Mulyaningsih and S. N. Sunaningsih, “Analisis rasio keuangan untuk mengukur kinerja keuangan pemerintah daerah,” J. Inf. Syst. Applied, Manag. Account. Res., vol. 6, no. 3, pp. 612–622, 2022.

[12] P. G. B. Perangin-Angin, E. A. Natalian, and R. W. Bharata, “Analisis rasio keuangan untuk mengukur kinerja keuangan pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2019–2022,” Manaj. Kreat. J., vol. 1, no. 3, pp. 173–183, 2023, doi: 10.55606/makreju.v1i3.1657.

[13] H. B. Mann, “Nonparametric tests against trend,” Econometrica, vol. 13, no. 3, pp. 245–259, 1945, doi: 10.2307/1907187.

[14] P. K. Sen, “Estimates of the Regression Coefficient Based on Kendall’s Tau,” J. Am. Stat. Assoc., vol. 63, no. 324, pp. 1379–1389, 1968, doi: 10.1080/01621459.1968.10480934.

[15] N. A. Mariani, I. C. Kusuma, and S. Hambani, “Analisis kontribusi dan efektivitas sistem pemungutan pajak hotel dan restoran terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor,” J. Multidisiplin Indones., vol. 2, no. 7, pp. 1648–1660, 2023, doi: 10.58344/jmi.v2i7.326.

[16] Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, “Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900.327 Tahun 1996 tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan.” Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 1996.

[17] Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), “Pedoman pengelolaan keuangan daerah.” 2020.

Diterbitkan

2026-06-16

Cara Mengutip

Mongan, F. F. A., Saleh, A. M., Nirwana, N., & Indrijawati, A. (2026). Ketergantungan Fiskal dan Pergeseran Struktur Belanja: Kajian Longitudinal Kinerja Keuangan Kabupaten Toraja Utara Periode 2020-2024. Jurnal Ekonomi, Akutansi Dan Manajemen Nusantara, 5(1), 259–267. https://doi.org/10.55338/jeama.v5i1.860