Digitalisasi Pajak Daerah dan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor: Peran E-Samsat, Literasi Digital Pajak, dan Sosialisasi Pajak di Kota Kupang
Kata Kunci:
E-Samsat, Literasi Digital Pajak, Sosialisasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Kendaraan BermotorAbstrak
Kepatuhan pajak kendaraan bermotor merupakan isu penting dalam optimalisasi pendapatan asli daerah, khususnya pada wilayah dengan peningkatan jumlah kendaraan tetapi realisasi pembayaran pajak yang masih rendah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh penerapan E-Samsat, literasi digital pajak, dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Kupang. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer yang dikumpulkan melalui kuesioner kepada 100 wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar pada Samsat Kota Kupang. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, regresi linear berganda, uji parsial, uji simultan, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan E-Samsat berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui peningkatan aksesibilitas, efisiensi, dan kemudahan transaksi. Literasi digital pajak juga berpengaruh signifikan karena wajib pajak dengan kemampuan digital yang baik lebih mampu memanfaatkan layanan pajak daring. Sosialisasi pajak berpengaruh positif dan signifikan dengan memperkuat pemahaman, kesadaran, dan niat perilaku wajib pajak. Secara simultan, ketiga variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan. Temuan ini mengimplikasikan perlunya penguatan layanan pajak digital, peningkatan literasi digital, dan sosialisasi pajak yang lebih efektif.
Kata Kunci: E-Samsat, Literasi Digital Pajak, Sosialisasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor
Referensi
[1] M. Onibala, E. Masengi, dan F. Mamonto, “Digitalisasi Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi E-Samsat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara,” J. Adm. J. Kaji. Kebijak. dan ilmu Adm. Negara, vol. 5, no. 2, hal. 109–115, 2023.
[2] Badan Pusat Statistik, “Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Kendaraan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (unit),” Badan Pusat Statistik.
[3] L. L. Widodo, “Peluncuran Aplikasi PRO NTT.”
[4] A. P. Zogara, S. Yohanes, dan H. R. Udju, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Hukum Masyarakat Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Kupang,” Jaksa J. Kaji. Ilmu Huk. dan Polit., vol. 1, no. 4, hal. 200–218, 2023.
[5] A. Hidayat, “Inovasi Pelayaan Publik Mulai E-Samsat Studi Di Kota Mataram,” J. Appl. Econ. Bus. Glob., vol. 1, no. 1, hal. 30–42, 2025.
[6] I. J. Nenu, A. S. Y. Kerihi, dan M. P. L. Muga, “PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, KUALITAS PELAYANAN, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA KUPANG (STUDI KASUS PADA KANTOR SAMSAT KOTA KUPANG),” J. Akunt. TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS, vol. 13, no. 1, hal. 38–48, 2025.
[7] A. N. Aini, E. C. Suhatmi, dan E. Meikhati, “Pengaruh Literasi Pajak, Digitalisasi Pajak, dan Sosialisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada WP OP KPP Pratama Surakarta),” Proc. Law, Accounting, Business, Econ. Lang., vol. 2, no. 1, hal. 88–99, 2025.
[8] K. K. dan Informatika dan K. I. Center, “Survei Indeks Literasi Digital Nasional,” 2021.
[9] A. Ayuni, H. A. Manafe, Y. Y. Sonbay, dan S. S. Niha, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengatahuan Pajak, Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty terhadap Kapatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Roda Empat di Kota Kupang dengan Sosialisasi Pajak sebagai Variabel Moderasi (Studi di SAMSAT Kota Kupang),” J. Ilm. Univ. Batanghari Jambi, vol. 24, no. 3, hal. 2772–2782, 2024.
[10] M. A. E. Putra, M. R. H. Putra, N. Emylia, dan K. Musari, “Dampak digitalisasi layanan E-Samsat dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Jember,” Menulis J. Penelit. Nusant., vol. 1, no. 3, hal. 661–665, 2025.
[11] N. Agustine dan E. Finatariani, “Pengaruh Program E-Samsat Dan Samsat Keliling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Kepuasan Kualitas Pelayanan Sebagai Variabel Intervening,” Res. Account. Audit. J., vol. 1, no. 6, hal. 31–53, 2024.
[12] M. A. Arsyad, “Pengaruh penerapan e-samsat, pajak progresif dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya,” 2022, IAIN Palangka Raya.
[13] N. M. L. A. P. Darsana dan I. G. N. O. Ariwangsa, “Pengaruh Penerapan E-Samsat, Kualitas Pelayanan Fiskus Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kota Denpasar,” J. Ilm. Akunt. dan Bisnis, vol. 7, no. 1, hal. 150–157, 2022.
[14] A. E. P. Benggu dan T. W. Damayanti, “Pengaruh penerimaan penggunaan e-samsat terhadap kepatuhan perpajakan di Kota Kupang dengan technology acceptance model (TAM),” Entrep. Bisnis Manaj. Akunt., hal. 239–256, 2024.
[15] M. G. Malut et al., “Pengaruh Penerapan Aplikasi Electronic Filing (E-Filing) Dan Pemahaman Internet Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Dosen Dan Karyawan Pada Universitas Katolik Widya Mandira Kupang,” J. Educ., vol. 05, no. 03, hal. 5795–5804, 2023.
[16] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2022.
[17] I. Ghozali, Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2018.
[18] E. Mulyati et al., Pengantar SPSS: Teori, Implementasi dan Interpretasi. 2024.
[19] Levis, Metode Analisis Deskriptif dan Kategori Persepsi Populasi. 2013.
[20] I. Ajzen, “The Theory of Planned Behavior,” Organ. Behav. Hum. Decis. Process., vol. 50, no. 2, hal. 179–211, 1991.
[21] F. D. Davis, “Perceived Usefulness, Perceived Ease of Use, and User Acceptance of Information Technology,” MIS Q., vol. 13, no. 3, hal. 319–340, 1989.
[22] P. Gilster, Digital Literacy. New York: Wiley, 1997.
[23] A. N. Opit, N. S. Budiarso, dan S. Tangkuman, “Efektivitas penerapan pembayaran online berbasis e-Samsat dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara,” Ris. Akunt. Dan Manaj. Pragmatis, vol. 2, no. 2, hal. 172–182, 2024, doi: https://doi.org/10.58784/ramp.103.
[24] A. F. Mustoffa, T. E. Ardiana, dan A. E. Vebriana, “Pengaruh Samsat Keliling, Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Ponorogo,” J. Akunt. Dan Pajak, vol. 23, no. 1, 2022.
[25] M. Zaikin, G. Pagalung, dan S. Rasyid, “Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak dan Sosialisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening,” Own. Ris. dan J. Akunt., vol. 7, no. 1, hal. 57–76, 2023.
[26] L. N. S. Lia, “PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN, MODERNISASI PERPAJAKAN, DAN PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP KEPATUHAN PELAPORAN WAJIB PAJAK,” Pendas J. Ilm. Pendidik. Dasar, vol. 9, no. 3, hal. 311–327, 2024.
[27] R. M. H. Ginting, R. Hasibuan, R. Purba, F. V. Manurung, dan N. Habibah, “Penguatan Literasi Perpajakan Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Taat Pajak Pada Siswa SMK Medan Area,” Altifani J. Pengabdi. Masy. Ushuluddin, Adab. dan Dakwah, vol. 5, no. 2, hal. 82–91, 2025.
[28] S. S. Nurapivah, C. K. Utami, dan S. G. Maulany, “Pengaruh Literasi Digital Pajak dan Quality of Tax OfficerServices terhadap Kepatuhan Wajib Pajak KendaraanBermotor dengan Sistem Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) sebagai Variabel Moderasi (Studi Kasus pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor SamsatKota Bandung III Soekarno Hatta),” J. Semesta Ilmu Manaj. dan Ekon., vol. 2, no. 1, hal. 756–773, 2025.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Antonius Moda Wawa; Maria Goreti Malut, Alfonsus Rodriqueas Suninono

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




