PAJAK DIGITAL DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KEBIJAKAN EKONOMI DIGITAL INDONESIA : SUATU TINJAUAN SISTEMATIS LITERATUR

DIGITAL TAXES AND CONSUMER PROTECTION IN INDONESIA’S DIGITAL ECONOMY POLICY: A SYSTEMATIC LITERATURE REVIEW

Penulis

  • Dita Nabila Universitas Pendidikan Indonesia
  • Erika Nurainisa Universitas Pendidikan Indonesia
  • Muhammad Lutfi Universitas Pendidikan Indonesia
  • Ida Farida Adi Prawira Universitas Pendidikan Indonesia

Kata Kunci:

Pajak Digital, Perlindungan Konsumen, Kebijakan Pemerintah, Ekonomi Digital, PMSE

Abstrak

Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang mencapai USD 90–100 miliar pada tahun 2025 menghadirkan tantangan baru dalam tata kelola perpajakan dan perlindungan konsumen secara nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan kebijakan pajak digital dan perlindungan konsumen dalam kerangka ekonomi digital Indonesia, menjelaskan peran pemerintah dalam mengintegrasikan kedua kebijakan tersebut, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang relevan. Metode yang digunakan adalah literature review dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui penelusuran jurnal nasional terakreditasi Sinta, prosiding ilmiah, dan laporan resmi pemerintah yang diterbitkan pada periode 2021–2026. Analisis dilakukan menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pajak digital mengalami perkembangan signifikan, dengan penerimaan PPN PMSE meningkat dari Rp731,4 miliar (2020) menjadi Rp6,76 triliun (2023), namun masih terdapat grey area regulasi dan celah yurisdiksi. Di sisi perlindungan konsumen, meskipun UU PDP 2022 telah diterbitkan, implementasinya belum efektif dan pengaduan konsumen e-commerce meningkat 40% pada 2023. Peran pemerintah dalam mengintegrasikan kedua kebijakan masih bersifat parsial dan reaktif akibat fragmentasi kelembagaan. Penelitian ini merekomendasikan empat langkah strategis: (1) pembaruan regulasi yang mengintegrasikan kewajiban pajak dengan standar perlindungan konsumen; (2) pembentukan forum koordinasi lintas kementerian; (3) penguatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum terintegrasi; serta (4) peningkatan literasi digital konsumen sebagai fondasi ekosistem kepercayaan.

Referensi

Bird, R. M., & Gendron, P. P. (2007). The VAT in developing and transitional countries. Cambridge University Press.

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce ditinjau dari perspektif undang-undang perlindungan konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599

Hayati, F., & Furqon, I. K. (2025). Tantangan dan peluang penerapan pajak digital di Indonesia dalam era ekonomi digital. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 17(1), 130–134. https://www.researchgate.net/publication/388370549

Keen, M., & Mintz, J. (2004). The division of the tax base between center and periphery. Journal of Public Economics, 88(3–4), 757–787.

Lignier, P., & Evans, C. (2012). The rise and rise of tax compliance costs for the small business sector in Australia. Australian Tax Forum, 27(3), 615–672.

Muhammad Ainun Naza, & Azwar Fariz Aldaufa. (2025). Perlakuan pajak digital di era digitalisasi: Studi kasus kebijakan pajak e-commerce di Indonesia. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 3(4), 1665–1673. https://doi.org/10.61104/jq.v3i4.2638

Nurhayati, T., Adila, A. H., & Fibriani, R. (2024). Perlindungan konsumen dalam e-commerce di Indonesia: Hambatan penerapan regulasi antara penerapan dan pengawasan. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(6). https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/539

Prayuti, Y., et al. (2024). Implikasi risiko transaksi digital terhadap pengaduan konsumen di sektor e-commerce: Tinjauan strategi nasional perlindungan konsumen 2024. Innovative: Journal of Social Science Research. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/11440

Priliasari, E. (2023). Perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2), 261–279. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/875

Putri, A. F., & Wijaya, S. (2022). Kajian pemungut PPN lainnya dalam mekanisme PMSE atas transaksi digital domestik: Proposal untuk Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2S), 561–577. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2S.1901

Rahmawati, R., & Nurcahyani, N. (2024). Analisis pajak digital di Indonesia: Kontribusi dan tantangan ke depan. Jurnal Financia, 5(2). https://ejurnal.ars.ac.id/index.php/financia/article/view/1785

Ramdan, A., Wulandari, W., Agung, P. H., Wulaningsih, R. W., & Azizah, W. (2025). Analisis implementasi kebijakan pemungutan PPN atas PMSE. AKUA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 4(4), 617–623. http://journal.yp3a.org/index.php/akua/article/view/4586

Sandford, C. (1995). Tax compliance costs: Measurement and policy. Fiscal Publications.

Sembiring, N. C., Silalahi, N. E. L., Malau, C. O., Sibarani, A., Sinaga, H. B., & Saragih, I. J. (2025). Ekonomi politik perdagangan digital pada regulasi e-commerce dan kebijakan pajak UMKM. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 6244–6258. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4325

Suhartini, D. (2022). Analisis perkembangan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(12). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i12.10440

Wijayanti, D., & Gultom, E. R. (2022). Pembaharuan hukum perlindungan konsumen mengenai penyelesaian sengketa konsumen di era digital. Unes Law Review, 5(2), 474–487. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/658

Wulandari, D. (2023). Tentang PPN PMSE Indonesia: Masih ada yang perlu diperbaiki? Jurnal Pajak Indonesia, 7(2), 54–66. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/view/1939

Wulandari, D. (2024). Kebijakan pajak dalam perdagangan melalui sistem elektronik: Mengupas pro dan kontra digital service tax. Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 5(2), 220–238. https://ejurnal.pajak.go.id/st/article/view/768

International Monetary Fund. (2021). Taxing the digital economy: Theory, policy and practice. IMF Working Paper. International Monetary Fund.

OECD. (2015). Addressing the tax challenges of the digital economy: Action 1 — 2015 final report. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264241046-en

OECD. (2019). The role of digital platforms in the collection of VAT/GST on online sales. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/role-digital-platforms-vat-en

OECD. (2020). Tax challenges arising from digitalisation — Report on Pillar One blueprint. OECD Publishing.

World Bank. (2020). Taxation and the digital economy: Policy options for developing countries. World Bank Group.

Diterbitkan

2026-07-16

Cara Mengutip

Nabila, D., Nurainisa, E., Lutfi, M., & Prawira, I. F. A. (2026). PAJAK DIGITAL DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KEBIJAKAN EKONOMI DIGITAL INDONESIA : SUATU TINJAUAN SISTEMATIS LITERATUR: DIGITAL TAXES AND CONSUMER PROTECTION IN INDONESIA’S DIGITAL ECONOMY POLICY: A SYSTEMATIC LITERATURE REVIEW. Jurnal Ekonomi, Akutansi Dan Manajemen Nusantara, 5(1), 478–486. Diambil dari https://ejournal.loddosinstitute.org/index.php/jeama/article/view/804