Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Tepian Sambaliung Kabupaten Berau
Keywords:
Implementasi Kebijakan, Penataan Pedagang Kaki Lima, Ruang Publik, Tepian Sambaliung, Kabupaten BerauAbstract
Tepian Sambaliung di Kabupaten Berau merupakan salah satu ruang publik yang menjadi pusat aktivitas sosial, ekonomi, dan rekreasi masyarakat. Perkembangan aktivitas masyarakat di kawasan ini mendorong tumbuhnya pedagang kaki lima (PKL) yang berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, keberadaan PKL juga memerlukan penataan agar tidak mengganggu fungsi ruang publik, ketertiban, kenyamanan, dan estetika kawasan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Berau menerapkan kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Tepian Sambaliung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penataan PKL di kawasan Tepian Sambaliung Kabupaten Berau. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penataan PKL telah berjalan cukup baik. Pemerintah telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada pedagang melalui pihak kelurahan dan kecamatan sehingga pedagang memahami tujuan serta aturan yang diterapkan. Pelaksanaan penataan dilakukan secara persuasif dan mendapat respons positif dari para pedagang. Kebijakan ini juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan kawasan. Meskipun demikian, masih diperlukan peningkatan pada aspek fasilitas kawasan, pemberdayaan pedagang, serta pengembangan aktivitas dan kegiatan yang dapat menarik lebih banyak pengunjung. Dengan demikian, implementasi kebijakan penataan PKL di kawasan Tepian Sambaliung telah berjalan cukup baik, namun perlu penguatan pada beberapa aspek agar tujuan penataan dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.
References
[1] Eka Putri, F., & Situmorang, L. (2025). Strategi Mempertahankan Usaha PKL di Taman Tepian (Febria Eka) Strategi Mempertahankan Usaha Pedagang Kaki Lima Di Taman Tepian Sungai Mahakam Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kota Samarinda. 2025(1), 90–98.
[2] Peraturan Bupati. (n.d.). Perbup Berau 59-2019 Penetapan Wilayah Wisata Kuliner.
[3] Dye, T. R. (2021). Understanding public policy (16th ed.). New York: Pearson.
[4] Hill, M., & Hupe, P. (2022). Implementing public policy: An introduction to the study of operational governance (4th ed.). Sage.
[5] Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2019). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). Sage Publications.
[6,] Prastyo, D. R., & Abdullah, Z. (2024). Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kawasan Masjid Islamic Center Kota Samarinda. 2024(2), 248–258.
[7] Sari, N., & Nugroho, R. (2023). Dampak penataan kawasan PKL terhadap pendapatan pedagang kaki lima. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 18(2), 120–132.
[8] Wibowo, A. (2022). Sikap aparat dalam implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima. Jurnal Kebijakan Publik, 10(3), 77–88.
[9] Rahman, F. (2023). Struktur birokrasi dalam implementasi kebijakan publik di daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 9(2), 101–113.
[10] Edwards III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington, DC: Congressional Quarterly Press.
[11] Setiawan, H. (2022). Faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan penataan PKL. Jurnal Sosial Ekonomi, 15(1), 55–67.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rahadian, Muhammad Bayu, Dandy Ahmad Drajat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




