Analisis Efisiensi dan Efektivitas Realisasi Anggaran Pewakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2020-2025

Authors

  • Istiqomah Istiqomahh Universitas Palangka Raya
  • Darmae Nasir Universitas Palangka Raya
  • Dzahin Syauqi Muhammad Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.55338/jeama.v5i1.880

Keywords:

Efisiensi Anggaran, Efektivitas Anggaran, Value for Money, Stewardship Theory, Perwakilan BKKBN Kalimantan Tengah

Abstract

Pengelolaan anggaran berbasis DIPA pada instansi pemerintah pusat memerlukan evaluasi kinerja yang tidak hanya mengukur besaran penyerapan, tetapi juga dimensi efisiensi dan efektivitas secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat efisiensi dan efektivitas realisasi anggaran belanja Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020-2025 menggunakan pendekatan Value for Money. Data sekunder bersumber dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) periode 2020-2025, dianalisis menggunakan rasio efisiensi dan efektivitas berdasarkan Kepmendagri No. 690.900.327 Tahun 1996. Hasil menunjukkan rata-rata rasio efisiensi sebesar 96,38% yang termasuk kriteria kurang efisien dan rata-rata rasio efektivitas sebesar 96,38% dengan kriteria efektif, dengan trajektori penyerapan meningkat dari 88,83% pada 2020 ke 99,45% di 2024. Temuan ini mengindikasikan bahwa meski penyerapan anggaran optimal mencerminkan komitmen stewardship yang kuat, minimnya ruang cost saving perlu diantisipasi melalui pembentukan buffer anggaran. Penelitian ini berkontribusi pada literatur akuntansi sektor publik dengan menyajikan analisis longitudinal kinerja keuangan instansi pemerintah pusat berbasis DIPA yang mencakup fase pandemi dan pemulihan pascapandemi.

References

[1] Peraturan Presiden Republik Indonesia, “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” Republik Indonesia, no. 2504, pp. 1–9, 2014.

[2] Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842. Jakarta: Kementerian PANRB, 2014.

[3] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Jakarta: Sekretariat Negara, 2003.

[4] Undang-Undang, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 1,” Jurnal Media Hukum, vol. 1964, no. 1, pp. 1–122, 2004, [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40446/uu-no-1-tahun-2004#:~:text=Undang-Undang Nomor 1 tahun,Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor

[5] Perpres, “Peraturan Presiden No. 28,” no. 1, 2020.

[6] L. Donaldson and J. H. Davis, “Stewardship Theory or Agency Theory:,” Australian journal of Management, vol. 16, no. June 1991, pp. 49–66, 1991, [Online]. Available: http://aum.sagepub.com/cgi/doi/10.1177/031289629101600103

[7] H. H. Salomonsen, T. Schillemans, and L. Brummel, “Aligning the steering of governmental organizations a comparative mixed-methods study in Denmark using stewardship theory,” Public Management Review, vol. 26, no. 11, pp. 3320–3341, 2024, doi: 10.1080/14719037.2024.2332778.

[8] Mahsun, “Analisis Laporan Realisasi Anggaran Untuk Mengukur Kinerja Keuangan Pada Pemerintah Kota Bandung,” Indonesian Accounting Research Journal, vol. 2, no. 1, pp. 52–62, 2015.

[9] D. S. Bahri, L. M. Mawikere, and D. Maradesa, “Kinerja Keuangan Instansi Pemerintah Daerah Dan Konsep Value for Money,” Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, vol. 20, no. 2, pp. 12–22, 2025.

[10] B. Nabilah and N. H. Moorcy, “Analisis Efektivitas , Efisiensi , Dan Capaian Kinerja,” Jurnal Media Riset Ekonomi, vol. 2, no. 2, pp. 95–103, 2021.

[11] V. No, P. Anggaran, X. Dinas, and S. Publik, “Jurnal E-Bis : Ekonomi-Bisnis Pengukuran Kinerja Melalui Pendekatan ‘ Value For Money ’ Pada,” vol. 7, no. 1, pp. 233–245, 2023.

[12] Yulitiawati and Rusmidarti, “Analisis Pengukuran Kinerja Organisasi Sektor Publik Dengan,” Jurnal ETAP (JETAP), vol. 1, no. 2, pp. 91–109, 2021.

[13] Yeni Pradila, Widia Astuty, and Zulia Hanum, “Pengaruh Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Dan Kualitas Sumber Daya Manusia Terhadap Penyerapan Anggaran Dengan Sistem Pengendalian Internal Sebagai Variabel Moderasi,” EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, vol. 4, no. 1, pp. 2289–2320, 2024, doi: 10.56799/ekoma.v4i1.6146.

[14] M. Konsep and V. For, “Available at http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap,” vol. 25, no. 01, pp. 1–7, 2024.

[15] D. Ratnasari, “Menilik Penyebab Deviasi antara Rencana dengan Realisasi Belanja Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga: Studi Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro,” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, vol. 11, no. 2, pp. 91–101, 2022, doi: 10.32639/jiak.v11i2.101.

[16] Salma Febriana Danuputri and Sri Nawatmi, “Analisis Penyerapan Anggaran Operasional dan Pemeliharaan Kantor di Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus,” El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, vol. 5, no. 9, pp. 4068–4076, 2024, doi: 10.47467/elmal.v5i9.4214.

[17] I. Ardilla and A. A. Putri, “Financial Performance Analysis Using Value for Money Approach at the Tebing Tinggi District Court,” Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, vol. 15, no. 1, pp. 78–85, 2015, [Online]. Available: http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/akuntan/article/view/428/391ss

[18] J. Akuntansi and U. S. Ratulangi, “3 1,2,3,” vol. 17, no. 1, pp. 13–22, 2022.

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Istiqomahh, I., Nasir, D., & Muhammad, D. S. (2026). Analisis Efisiensi dan Efektivitas Realisasi Anggaran Pewakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2020-2025. Jurnal Ekonomi, Akutansi Dan Manajemen Nusantara, 5(1), 428–434. https://doi.org/10.55338/jeama.v5i1.880