Integrasi Pajak Digital dan Perlindungan Konsumen dalam Tata Kelola Ekonomi Digital Indonesia : Tinjauan Sistematis Literatur 2021-2025

DIGITAL TAXES AND CONSUMER PROTECTION IN INDONESIA’S DIGITAL ECONOMY POLICY: A SYSTEMATIC LITERATURE REVIEW

Authors

  • Dita Nabila Universitas Pendidikan Indonesia
  • Erika Nurainisa Universitas Pendidikan Indonesia
  • Muhammad Lutfi Universitas Pendidikan Indonesia
  • Ida Farida Adi Prawira Universitas Pendidikan Indonesia

Keywords:

Tata Kelola Ekonomi Digital, Pajak PMSE, Fragmentasi Kebijakan, Perlindungan Data Pribadi, Tinjauan Sistematis

Abstract

Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang mencapai USD 90–100 miliar pada tahun 2025 menghadirkan tantangan serius dalam tata kelola perpajakan dan perlindungan konsumen, terutama karena kedua kebijakan tersebut selama ini berjalan secara sektoral dan tidak terintegrasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan kebijakan pajak digital dan perlindungan konsumen dalam ekonomi digital Indonesia periode 2021–2025, menjelaskan peran pemerintah dalam mengintegrasikan keduanya, serta merumuskan rekomendasi kebijakan integratif yang relevan. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan protokol PRISMA melalui penelusuran jurnal nasional terakreditasi Sinta, prosiding ilmiah, dan laporan resmi pemerintah periode 2021–2025. Dari 120 literatur yang teridentifikasi, proses penyaringan menghasilkan 20 artikel final yang dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama: pertama, kebijakan pajak digital berkembang signifikan ditandai peningkatan penerimaan PPN PMSE dari Rp731,4 miliar (2020) menjadi Rp6,76 triliun (2023), namun masih terdapat grey area regulasi dan celah yurisdiksi; kedua, implementasi kerangka perlindungan konsumen digital meskipun UU PDP 2022 telah diterbitkan belum efektif, terbukti dari peningkatan pengaduan konsumen e-commerce sebesar 40% pada 2023; ketiga, peran pemerintah dalam mengintegrasikan kedua kebijakan masih bersifat parsial dan reaktif akibat fragmentasi kelembagaan antara otoritas perpajakan dan perlindungan konsumen. Penelitian ini merekomendasikan empat langkah strategis: revisi regulasi yang menghubungkan kewajiban pajak dengan standar perlindungan konsumen, pembentukan forum koordinasi lintas kementerian, penguatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum terintegrasi, serta peningkatan literasi digital konsumen sebagai fondasi ekosistem kepercayaan digital nasional.

References

Bird, R. M., & Gendron, P. P. (2007). The VAT in developing and transitional countries. Cambridge University Press.

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce ditinjau dari perspektif undang-undang perlindungan konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599

Hayati, F., & Furqon, I. K. (2025). Tantangan dan peluang penerapan pajak digital di Indonesia dalam era ekonomi digital. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 17(1), 130–134. https://www.researchgate.net/publication/388370549

Keen, M., & Mintz, J. (2004). The division of the tax base between center and periphery. Journal of Public Economics, 88(3–4), 757–787.

Lignier, P., & Evans, C. (2012). The rise and rise of tax compliance costs for the small business sector in Australia. Australian Tax Forum, 27(3), 615–672.

Muhammad Ainun Naza, & Azwar Fariz Aldaufa. (2025). Perlakuan pajak digital di era digitalisasi: Studi kasus kebijakan pajak e-commerce di Indonesia. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 3(4), 1665–1673. https://doi.org/10.61104/jq.v3i4.2638

Nurhayati, T., Adila, A. H., & Fibriani, R. (2024). Perlindungan konsumen dalam e-commerce di Indonesia: Hambatan penerapan regulasi antara penerapan dan pengawasan. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(6). https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/539

Prayuti, Y., et al. (2024). Implikasi risiko transaksi digital terhadap pengaduan konsumen di sektor e-commerce: Tinjauan strategi nasional perlindungan konsumen 2024. Innovative: Journal of Social Science Research. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/11440

Priliasari, E. (2023). Perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2), 261–279. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/875

Putri, A. F., & Wijaya, S. (2022). Kajian pemungut PPN lainnya dalam mekanisme PMSE atas transaksi digital domestik: Proposal untuk Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2S), 561–577. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2S.1901

Rahmawati, R., & Nurcahyani, N. (2024). Analisis pajak digital di Indonesia: Kontribusi dan tantangan ke depan. Jurnal Financia, 5(2). https://ejurnal.ars.ac.id/index.php/financia/article/view/1785

Ramdan, A., Wulandari, W., Agung, P. H., Wulaningsih, R. W., & Azizah, W. (2025). Analisis implementasi kebijakan pemungutan PPN atas PMSE. AKUA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 4(4), 617–623. http://journal.yp3a.org/index.php/akua/article/view/4586

Sandford, C. (1995). Tax compliance costs: Measurement and policy. Fiscal Publications.

Sembiring, N. C., Silalahi, N. E. L., Malau, C. O., Sibarani, A., Sinaga, H. B., & Saragih, I. J. (2025). Ekonomi politik perdagangan digital pada regulasi e-commerce dan kebijakan pajak UMKM. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 6244–6258. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4325

Suhartini, D. (2022). Analisis perkembangan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(12). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i12.10440

Wijayanti, D., & Gultom, E. R. (2022). Pembaharuan hukum perlindungan konsumen mengenai penyelesaian sengketa konsumen di era digital. Unes Law Review, 5(2), 474–487. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/658

Wulandari, D. (2023). Tentang PPN PMSE Indonesia: Masih ada yang perlu diperbaiki? Jurnal Pajak Indonesia, 7(2), 54–66. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/view/1939

Wulandari, D. (2024). Kebijakan pajak dalam perdagangan melalui sistem elektronik: Mengupas pro dan kontra digital service tax. Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 5(2), 220–238. https://ejurnal.pajak.go.id/st/article/view/768

International Monetary Fund. (2021). Taxing the digital economy: Theory, policy and practice. IMF Working Paper. International Monetary Fund.

OECD. (2015). Addressing the tax challenges of the digital economy: Action 1 — 2015 final report. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264241046-en

OECD. (2019). The role of digital platforms in the collection of VAT/GST on online sales. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/role-digital-platforms-vat-en

OECD. (2020). Tax challenges arising from digitalisation — Report on Pillar One blueprint. OECD Publishing.

World Bank. (2020). Taxation and the digital economy: Policy options for developing countries. World Bank Group.

Downloads

Published

2026-07-16

How to Cite

Nabila, D., Nurainisa, E., Lutfi, M., & Prawira, I. F. A. (2026). Integrasi Pajak Digital dan Perlindungan Konsumen dalam Tata Kelola Ekonomi Digital Indonesia : Tinjauan Sistematis Literatur 2021-2025: DIGITAL TAXES AND CONSUMER PROTECTION IN INDONESIA’S DIGITAL ECONOMY POLICY: A SYSTEMATIC LITERATURE REVIEW. Jurnal Ekonomi, Akutansi Dan Manajemen Nusantara, 5(1), 478–486. Retrieved from https://ejournal.loddosinstitute.org/index.php/jeama/article/view/804