Tantangan Hukum dalam Pengembangan Teknologi Blockchain: Studi Kasus tentang Regulasi Kontrak Pintar dalam Transaksi Keuangan

Authors

  • Firmansyah Firmansyah Manajemen, STIE Mahaputra Riau

DOI:

https://doi.org/10.69688/ateku.v1i2.98

Keywords:

Teknologi blockchain, Tantangan hukum, Regulasi kontrak pintar, Transaksi keuangan, Analisis perbandingan hukum

Abstract

Teknologi blockchain telah membawa inovasi signifikan dalam berbagai bidang, termasuk transaksi keuangan. Namun, penggunaan teknologi ini juga memunculkan sejumlah tantangan hukum yang perlu diatasi untuk memastikan keberhasilan implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan hukum yang terkait dengan pengembangan teknologi blockchain, dengan fokus pada regulasi kontrak pintar dalam transaksi keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah gabungan dari studi literatur tentang regulasi blockchain dan kontrak pintar, analisis perbandingan terhadap berbagai kerangka hukum yang telah diterapkan di berbagai yurisdiksi, serta wawancara dengan para pakar hukum dan praktisi industri keuangan yang berpengalaman dalam implementasi teknologi blockchain.  Studi kasus akan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari kejelasan hukum terkait keabsahan kontrak pintar, hingga pertanggungjawaban hukum dalam kasus pelanggaran atau kegagalan sistem. Metode penelitian yang digunakan meliputi studi literatur tentang regulasi blockchain dan kontrak pintar, serta analisis perbandingan terhadap berbagai kerangka hukum yang telah diterapkan di berbagai yurisdiksi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tantangan hukum yang dihadapi dalam pengembangan teknologi blockchain, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan kejelasan hukum dan keamanan dalam transaksi keuangan yang melibatkan kontrak pintar. Dengan demikian, penelitian ini akan memberikan kontribusi penting dalam upaya menghadapi tantangan hukum yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi blockchain dalam konteks transaksi keuangan, serta membantu memperkuat kerangka regulasi yang diperlukan untuk mendukung inovasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, penelitian ini akan memberikan kontribusi yang berharga dalam mengatasi kompleksitas regulasi di tengah perkembangan teknologi blockchain.

References

K. Y. Saragih, “Tindakan Proaktif Perbankan dalam Mengatasi Kredit Macet,” vol. 2, 2023.

M. Sitorus, K. Nizar, and S. Dewi, “Pengaruh Pelatihan Dan Penerapan Sistem Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan PT. Dwitunggal Jayalestari Medan,” J. Ekon. Akutansi Dan Manaj. Nusant., vol. 2, no. 1, pp. 29–35, Aug. 2023, doi: 10.55338/jeama.v2i1.59.

S. Barokah, S. Ramlah, W. C. T. Pratama, R. N. Cahyani, and A. Purwanti, “Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Nilai Perusahaan (Studi pada Perusahaan Sektor Pertambangan Tahun 2019-2022 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia),” vol. 2, 2023.

W. Walipah and N. Naim, “Pengaruh Karakteristik Wirausaha, Inovasi Produk Terhadap Keberhasilan Usaha,” J. Ekon. Akutansi Dan Manaj. Nusant., vol. 2, no. 1, pp. 43–48, Aug. 2023, doi: 10.55338/jeama.v2i1.61.

A. Andry, I. M. Andariyani, and F. Firmansyah, “Pengaruh Hutang Jangka Pendek Dan Jangka Panjang Serta Modal Terhadap Laba Perusahaan Pada PT. Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru,” J. Ekon. Akutansi Dan Manaj. Nusant., vol. 1, no. 2, pp. 88–96, Feb. 2023, doi: 10.55338/jeama.v1i2.27.

S. Ramlah, T. Fatkhurrokhman, S. Barokah, W. C. T. Pratama, and W. B. Anggoro, “Pengaruh E-Servicescape Dalam Meningkatkan Loyalitas Pelanggan Melalui Kepercayaan Dan Perceived Value Sebagai Variabel Mediasi (Studi Pada Pengguna Shope Di Jawa Tengah),” J. Ekon. Akutansi Dan Manaj. Nusant., vol. 2, no. 1, pp. 36–42, Aug. 2023, doi: 10.55338/jeama.v2i1.56.

A. M. Silalahi and I. Tajudin, “Penetapan Tersangka yang Dibatalkan: Isu Hukum dan Profesionalisme Penegak Hukum,” vol. 1, 2023.

C. Windreis, “Hubungan antara Profitabilitas, Komposisi Aktiva, dan Struktur Modal pada Industri Susu Olahan dan Makanan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2019-2021,” J. Ekon. Akutansi Dan Manaj. Nusant., vol. 1, no. 2, pp. 80–87, Feb. 2023, doi: 10.55338/jeama.v1i2.26.

A. R. Alamsyah, J. Jessen, J. Kharisma, R. Anggraini, and S. S. Muliati, “Analisa Penerapan Sistem Manajemen Operasional Pada PT. Unilever Tbk.,” J. Ekon. Akutansi Dan Manaj. Nusant., vol. 1, no. 2, pp. 72–79, Feb. 2023, doi: 10.55338/jeama.v1i2.20.

B. Simamora, “Analisis Hubungan antara Pelatihan, Prestasi Kerja, dan Pengembangan Karir Pegawai di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Pematangsiantar,” vol. 2, 2023.

T. Napitupulu, “Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Teknologi Blockchain dalam Transaksi Keuangan dan Kontrak Pembiayaan,” vol. 1, 2023.

M. Sitorus, S. L. Al Faris, and J. H. Sianipar, “Analisis Pengaruh Human Relation (Hubungan Antar Manusia) dan Kondisi Lingkungan Kerja Terhadap Etos Kerja dan Kinerja Karyawan PT. Torganda Medan,” J. Ekon. Akutansi Dan Manaj. Nusant., vol. 2, no. 2, pp. 73–81, Feb. 2024, doi: 10.55338/jeama.v2i2.85.

Downloads

Published

2024-04-30

Issue

Section

Articles