Implikasi Etika dalam Penegakan Hukum Tantangan dan Solusi
Keywords:
Implikasi etika, Penegakan Hukum, Tantangan, Solusi, Integritas Penegakan HukumAbstract
Penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam suatu masyarakat. Namun, dalam konteks kompleksitas kriminalitas modern, praktik penegakan hukum sering kali dihadapkan pada tantangan etika yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan solusi terhadap implikasi etika dalam penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur dan analisis studi kasus untuk memahami permasalahan etika yang muncul dalam berbagai konteks penegakan hukum. Hasil penelitian menyoroti beberapa tantangan utama, termasuk penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi rasial, dan ketidakadilan sistemik dalam proses hukum. Di tengah tantangan tersebut, solusi-solusi yang diajukan meliputi penguatan pelatihan etika bagi aparat penegak hukum, penerapan sistem pengawasan yang transparan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum. Selain itu, implementasi teknologi dan kebijakan yang berbasis bukti juga menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi penyalahgunaan kekuasaan dan meningkatkan akuntabilitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya untuk mengatasi implikasi etika dalam penegakan hukum memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hanya dengan menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam praktik penegakan hukum, masyarakat dapat memperoleh kepercayaan yang diperlukan terhadap lembaga hukum dan mencapai tujuan keadilan sosial yang diharapkan.
References
Lebih lanjut dapat dibaca (Pembukaan) Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
Noor M Aziz, Pengkajian Hukum Tentang Eksistensi Peraturan Perundang-Undangan Di Luar Hierarki Berdasarkan Uu No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2010., hlm. 52-54
Lebih lanjut dapat dibaca Johni Najwan, “Implikasi Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum”, INOVATIF, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 3, 2010, hlm. 25.
Dwidja Priyatno dan M. Rendi Aridhayandi, Resensi Buku (Book Review) Satjipto Rahardjo – Ilmu Hukum, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Vol. II No. 02 Edisi Juli‐ Desember, ISSN: 2477‐5681, Cianjur, 2016, hlm. 884‐885.
M. Rendi Aridhayandi, “Kajian tentang Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Curang dalam Bisnis Dihubungkan dengan Pasal 379a Kitab Undang‐Undang Hukum Pidana”, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha, Volume 8 Nomor 2, April, ISSN: 2085‐9945, Bandung, 2017, hlm. 82.
Lebih lanjut dapat dibaca Putusan Nomor 334/Pdt.G/2014/PN.BKS Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bekasi.
Harta benda adalah merupakan aset yang harus diperhitungkan sebagai sejumlah saham, perbuatan hukum demikian disebut sebagai “inbreng”. Setoran berupa aset selanjutnya dilakukan balik nama dari semula atas nama pemegang saham menjadi atas nama Perseroan Terbatas (PT)
Harta benda adalah merupakan aset yang harus diperhitungkan sebagai sejumlah saham, perbuatan hukum demikian disebut sebagai “inbreng”. Setoran berupa aset selanjutnya dilakukan balik nama dari semula atas nama pemegang saham menjadi atas nama Perseroan Terbatas (PT)
Buku
Mahkamah Konstitusi, Profil Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan, Jakarta, 2010.
Noor M Aziz, Pengkajian Hukum Tentang
Eksistensi Peraturan Perundang-Undangan Di Luar Hierarki Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2010.
Jurnal
Johni Najwan, “Implikasi Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum”, INOVATIF, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 3, 2010.
Dwidja Priyatno dan M. Rendi Aridhayandi, “Resensi Buku (Book Review) Satjipto Rahardjo-Ilmu Hukum”, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Vol. II No. 02 Edisi Juli-Desember, ISSN: 2477-5681, Cianjur, 2016.
M. Rendi Aridhayandi, “Kajian tentang Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Curang dalam Bisnis Dihubungkan dengan Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha, Volume 8 Nomor 2, April, ISSN: 2085- 9945, Bandung, 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Rupublik Indonesia Tahun 1945.
Herzien Inlandsch Reglement.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang pemberlakuan buku II pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/ KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 05 Tahuh 1975 tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).
Dokumen Hukum
Putusan Nomor 334/Pdt.G/2014/PN.BKS Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bekasi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






