Penerapan Prinsip Keseimbangan Antara Kebebasan Berbicara dan Perlindungan Terhadap Ujaran Kebencian di Ruang Digital

Authors

  • Sudaryat Sudaryat Universitas Padjadjaran

Keywords:

Keseimbangan Hak, Kewajiban, Perjanjian Waralaba, Sistem Syariah, Hukum Islam

Abstract

Dalam era digital yang terus berkembang, kebebasan berbicara dan perlindungan terhadap ujaran kebencian menjadi dua nilai yang seringkali berhadapan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keseimbangan antara kebebasan berbicara dan perlindungan terhadap ujaran kebencian di ruang digital, khususnya dalam konteks media sosial dan platform daring. Metode penelitian ini melibatkan pendekatan kombinasi antara analisis normatif terhadap kerangka hukum yang berlaku, studi kasus implementasi kebijakan oleh platform media sosial utama, dan pemetaan pandangan masyarakat terhadap isu tersebut melalui survei dan wawancara. . Hasil penelitian menyoroti kompleksitas dalam mencapai keseimbangan yang tepat antara kebebasan berbicara dan perlindungan terhadap ujaran kebencian di ruang digital. Terdapat tantangan terkait definisi ujaran kebencian, penegakan hukum yang konsisten, dan dampak terhadap keberagaman pendapat. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang dinamika antara kebebasan berbicara dan perlindungan terhadap ujaran kebencian di era digital. Implikasi temuan ini dapat membantu perumusan kebijakan, pembaharuan hukum, dan pendekatan yang lebih efektif dalam mengelola konflik nilai-nilai tersebut di ruang digital, guna mendukung perkembangan masyarakat yang inklusif dan aman secara online

References

Salfia Putri Sakina, Isis Ikhwansyah, and Purnama Trisnamansyah, “URGENSI PENGGUNAAN TELEX RELEASE DALAM PROSES PENYELENGGARAAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT DI INDONESIA: THE URGENCE OF USING TELEX RELEASE IN THE PROCESS OF ORGANIZING THE TRANSPORTATION OF GOODS THROUGH SEA IN INDONESIA,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 3, pp. 55–66, Oct. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i3.483.

H. Budisarwono, “UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MELALUI PENERAPAN SANKSI TINDAKAN BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA,” 2022.

Mohd. Yusuf Dm, Vivi Yola, Destin Maiharani, and Egi Dwi, “Analisis Terhadap Modus-Modus Dalam Hukum Cyber Crime,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 2, pp. 64–70, Jun. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i2.725.

M. R. B. Wicaksono, “Aspek Hukum Penolakan Protokol Kesehatan Di Era Pandemi Covid- 19 Di Negara Indonesia,” vol. 1, no. 2, 2022.

A. Fajar, “Bertani dan Bergerak: Studi Strategi Mobilisasi Gerakan GAPOKTAN Desa Klampok di Probolinggo”.

Ulfa Rohimah and Abdul Sadad, “Efektivitas Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Dengan 3T (Testing, Tracing Dan Treatment) Di Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 3, pp. 43–54, Sep. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i3.461.

Nur Hidayah, “TINJAUN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN JANGKA WAKTU WAKAF MENURUT PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 1, pp. 01–13, Mar. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i1.532.

Delfi Heni Susanti, Dastin Pratiwi, and Farida Hani Sri Wahyuni, “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PKH DALAM RANGKA MENGATASI KEMISKINAN DI KECAMATAN ROWOKANGKUNG DIMASA PANDEMI,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 2, pp. 38–51, Jun. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i2.503.

Dian Roshanti and E. Eriton, “Nalar Kritis Menghilangnya Program One Student One Client Pada Ibu Hamil Risiko Tinggi Di Banyuwangi,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 3, pp. 15–28, Sep. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i3.471.

Siti Rohmah, Irvan Iswandi, and Rizal Maulana, “PRAKTIK PENGGUNAAN MEMBER CARD PONTA MENGGUNAKAN APLIKASI ALFAGIFT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI ALFAMART DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Alfamart Jembatan Serong, Kota Depok),” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 3, pp. 29–42, Sep. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i3.446.

Tedy Subrata, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 3, pp. 01–14, Sep. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i3.445.

A. S. H. Kusuma, “Indonesia dan Filipina: Perbandingan Sistem Pemilu Legislatif Dua Negara Asia Tenggara”.

J. Laksito and A. Wibowo, “MENGUBAH BUDAYA PENDIDIKAN HUKUM MENGGUNAKAN PEMBELAJARAN SIMULASI METAVERSE,” 2022.

Rika Rani Sijabat and Dadang Mashur, “Inclusive Governance Dalam Penanganan Anak Yang Kehilangan Orang Tua Akibat COVID-19 di Kota Pekanbaru,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 2, pp. 01–12, Aug. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i2.456.

G. E. J. Cab, F. Prameswari, and A. T. Juniar, “Keberlakuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 dalam Studi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat”.

Downloads

Published

2023-10-06